POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Manajemen adalah seni dan ilmu
perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada
sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey
Liang Lee )
Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses
khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
(By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian
tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk
mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz
dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara
umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi
Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya
tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai :
Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia
sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada
Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar
Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan,
berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing
melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian
tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja
secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun
kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan
perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus
maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus
maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat
Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab
Manajer ;
1) Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat
Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
Unit-Unit kerja tingkat pelaksana,
terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
F. Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar